SEBANYAK 3,55 persen atau sekitar 13.774 anak di Batam berusia 0 sampai 18 tahun, disebut belum memiliki akta kelahiran. Sementara yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 374.064 atau 96,4 persen anak.
“Ini untuk anak berusia 0-18 tahun ya, bukan keseluruhan masyarakat di Batam,” ujar Kepala Disdukcapil Batam Heryanto, dikutip Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, masyarakat Batam masih kurang peduli dan sadar akan pentingnya kelengkapan dokumen untuk anak mereka, terlebih akta kelahiran. Sebab masih banyak anak yang baru lahir namun tidak diurus akta kelahirannya.
“Ada yang sudah berusia 4 tahun baru diurus akte kelahirannya, itu pun karena anak tersebut mau dimasukan ke PAUD atau TK,” lanjut Heryanto.
“Bahkan ada beberapa orangtua lainnya mengurus akta lahir anaknya pada saat akan masuk sekolah dasar (SD),” tambah Heryanto.
Untuk jumlah keseluruhan masyarakat yang telah memiliki akta lahir di Batam, berdasarkan catatan Disdukcapil Batam sebanyak 691.793 orang atau 55,75 persen. Sedangkan 549.009 orang atau 44,2 persen lain belum memiliki akta lahir.
“Jadi hampir 50 persen masyarakat Batam tidak memiliki akta lahir, ini yang tercatat didata kami,” katanya.
Meski demikian, tetap ada pengurusan akta kelahiran di setiap bulannya di Disdukcapil. Namun rata-rata bukan anak baru lahir di bulan itu, melainkan sudah beberapa tahun lalu.
“Seperti saya katakan tadi, tidak semua anak yang baru lahir mengurus akta lahir ini. Ada juga yang sudah berusia 3 tahun bahkan lebih, baru orangtuanya melakukan pengurusan akta lahir,” jelas Heryanto.
(ham/Kompascom)