MENJELANG perayaan Idul Adha 2020 ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam akan melakukan kegiatan rutin berupa pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Adapun Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan ternak qurban sebelum dipotong dan pemeriksaan setelah dipotong. Pemeriksaan ini untuk memastikan agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya.
Kepala DKPP Batam, Mardanis menuturkan, pada momen Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 ini, diperkirakan ada sekitar 3.500 ekor sapi dan 15.000 ekor kambing untuk Kota Batam.
Semua hewan kurban, pada prosesnya wajib bebas dari penyakit hewan menular.
Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak.
“Pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana membutuhkan biaya sekitar Rp 650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner,” kata Mardanis pada Jumat (26/6).
Dengan pemeriksaan PCR ini, tentunya akan berdampak pada harga penjualan sapi ketika sampai di Batam. Saat ini, jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam baru sekitar 700 an ekor. Jumlah ini akan semakin bertambah seiring dengan semakin dekatnya momen hari raya kurban.
“Semua kelengkapan dokumen akan kami cek, seperti Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras bali),” kata Mardanis lagi.
Selain persyaratan tersebut, para pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban meliputi jarak fisik (Social Distancing); penerapan Higiene Personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker
Pemeriksaan Kesehatan Awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak; dan penerapan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS (cuci tangan pakai sabun) atau Hand Sanitizer.
*(Bob/GoWestId)