KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamin (Sabu) pada Minggu (21/6) lalu.
Pencegahan ini merupakan hasil analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh. Tim satgas patroli laut BC20002 melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh.
Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 (Seratus Sembilan Belas) kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu).
“Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) ke dalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. TEUPIN JAYA,” kata Kepala DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan yang diterima pada Jumat (26/6) pagi tadi.
Dalam penindakan ini, Sebanyak 3 (tiga) orang ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Tindak lanjut dari penanganan ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid-19.
*(Bob/GoWestId)