ADA kabar baik bagi 2.952 Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Tunggakan gaji Agustus dan September akan dicairkan mulai 2 Oktober ini.
Kabar baik ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung. Dia menyampaikan, pihaknya sudah menganggarkan Rp 28 miliar untuk pembayaran gaji 2.952 PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.
“Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan tahun 2022,” kata Andi Agung di Tanjungpinang, Sabtu (1/10/2022).
Andi Agung menyebutkan, awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya. “Sementara saya baru menjabat Kadisdik pada Februari 2022 atau setelah APBD Murni 2022 disahkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN untuk dua bulan terakhir, yakni Agustus dan September 2022.
Dengan disahkannya APBD Perubahan Kepri 2022, Jumat (30/9), mantan Sekretaris Disdik Kota Batam itu memastikan gaji ribuan PTK Non ASN sudah masuk ke masing-masing rekening penerima pada Selasa, 2 Oktober 2022.
“Untuk selanjutnya sampai akhir tahun, penggajian PTK Non ASN kembali normal,” ucapnya.
Andi Agung menambahkan, pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan untuk setahun penuh. PTK Non ASN meliputi tenaga guru dan kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB itu memperoleh gaji masing-masing sekitar Rp 2,4 juta.
Saat ini, lanjut dia, Disdik Kepri tengah fokus menyiapkan perpanjangan kontrak PTK Non ASN dan ditargetkan selesai ditandatangani akhir tahun 2022.
“Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan supaya gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah,” katanya menegaskan.
(*)
Sumber: Antara