PEMERINTAH telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah mendatang. Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3/2023).
Budi menuturkan, dengan perubahan ini, cuti bersama Lebaran ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023, dari sebelumnya 21-26 April 2023.
Menurut Menhub, keputusan perubahan cuti bersama libur lebaran Idulfitri 2023 tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.
Hal tersebut menurutnya juga sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),” kata Budi.
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,” katanya menambahkan.
Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023. “Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujar Budi.
Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.
(*/ade)