PETUGAS Imigrasi Batam akhirnya melakukan pengamanan terhadap kru kapal MT Arman 114 Senin (13/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel Grand Sydney Batam.
Tindakan ini dilakukan karena para kru kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Pengamanan terhadap kru kapal MT Arman 114 ini melibatkan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan pendampingan dari Kepolisian Polda Kepri. Para kru kapal, sebanyak 21 orang, dibawa oleh Imigrasi menggunakan mobil mini bus berwarna silver.
Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak Imigrasi akan melimpahkan para kru kapal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang bertanggung jawab atas perkara MT Arman 114 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan perihal pengamanan ini kepada wartawan.
(dha)