KANTOR Imgirasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi sebanyak 39 warga negara asing (WNA) dari awal Januari 2023 hingga 16 Maret 2023.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Ritus Rahmadhana mengatakan mayoritas WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yang melebihi batas waktunya.
“Sejumlah kasus sudah berlangsung setahun bahkan lebih,” kata Ritus, Selasa (21/3/2023) di Kantor Imigrasi Batam di Batam Centre.
Dari data yang dihimpun pihak imigrasi, jumlah WNA yang paling banyak dideportasi yakni 25 WNA dari Vietnam, 6 WNA dari Singapura, 4 WNA dari Malaysia, 2 WNA dari Myanmar, dan masing-masing 1 WNA dari Belanda dan India. Sehingga totalnya mencapai 39 WNA.
Dari sejumlah pelanggaran karena penyalahgunaan izin tinggal, khususnya kasus over stay didominasi WNA Singapura dan Malaysia.
Selain itu, ada juga WNA yang tidak melaporkan perubahan status sipil serta tidak memberikan data mengenai WNA yang menginap di lokasi penginapan.
Selain deportasi, Imigrasi Batam juga melakukan tindakan pendetensian terhadap 9 WNA, terdiri dari 5 WNA Singapura, 2 WNA Malaysia, dan masing-masing 1 WNA Belanda dan WNA India.
Kemudian pihak imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap 37 WNA, terdiri dari 25 WNA Vietnam, 6 WNA Singapura, 2 WNA Malaysia, 2 WNA Myanmar dan masing-masing 1 WNA Belanda dan WNA India.
Jadi secara keseluruhan, Imigrasi Batam telah menindak 85 WNA dari Januari hingga 16 Maret 2023.
Ritus menegaskan bahwa petugas Imigrasi Batam terus melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya. Pihaknya juga memantau data WNA melalui sistem dan mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website imigrasi Batam serta melalui media sosial.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat pula beberapa kasus di mana WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun, seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.
“Biasanya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai para WNA yang tinggal di kontrakan dan sendiri, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya (leo).