Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Seorang Warga Tiban Kecewa, Rumahnya Sudah Lunas Ditempeli Stiker Kredit Menunggak
    10 jam lalu
    Disperindag Batam Sidak ke Usaha Laundry yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
    11 jam lalu
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    23 jam lalu
    DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
    24 jam lalu
    Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Belangkas, Maskot dan Logo Pekan Olahraga Kota Batam VII
    11 jam lalu
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    2 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    3 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    3 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    11 jam lalu
    Pulau Mubut Darat, Batam
    3 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ingat! Tak Bayar Upah Lembur saat Lebaran, Pengusaha Kena Denda dan Sanksi Pidana

Editor Admin 3 tahun lalu 679 disimak

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang. Dia mengatakan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat lebaran Idulfitri.

“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Dia menjelaskan pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Lebaran yang ditetapkan sebagai libur nasional, wajib membayar upah kerja lembur.

Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” tambahnya.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Libur Lebaran, Libur Nasional, pekerja, pengusaha, Upah lembur
Admin 5 Mei 2022 5 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menang Dramatis! Madrid Jumpa Lagi Liverpool di Final Liga Champions
Artikel Selanjutnya Mulai 10 Mei, Singapore Airlines Kembali Buka Rute Changi-Kualanamu
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Seorang Warga Tiban Kecewa, Rumahnya Sudah Lunas Ditempeli Stiker Kredit Menunggak
Artikel 10 jam lalu 98 disimak
Disperindag Batam Sidak ke Usaha Laundry yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
Artikel 11 jam lalu 96 disimak
Belangkas (Kepiting tapal kuda)
Rupa 11 jam lalu 144 disimak
Belangkas, Maskot dan Logo Pekan Olahraga Kota Batam VII
Sports 11 jam lalu 133 disimak
Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
Artikel 23 jam lalu 178 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 4 hari lalu 534 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 4 hari lalu 351 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 330 disimak
Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning, Ditpam BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari
Artikel 2 hari lalu 306 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?