Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bahaya Kebakaran Hutan
    2 hari lalu
    Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
    2 hari lalu
    Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
    2 hari lalu
    Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
    2 hari lalu
    Kab. Bintan Alami Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    2 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Syarat dan Ketentuan Buruh Penerima Insentif BLT Dari Pemerintah

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.2k disimak

“Salah satu kriteria penerima BLT pekerja adalah orang yang bukan terdaftar porgram kartu Prakerja”

————————–

MENTERI Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang akan mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta harus memiliki kriteria khusus.

Dari berbagai syarat yang ditentukan, penerima insentif pekerja tidak terdaftar sebagai penerima jaring pengaman sosial lain, seperti kartu Prakerja.

“Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja,” jelas dia dalam konferensi pers virtual Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, Senin (10/8/2020).

Berikut kelengkapan syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu :

  1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif;
  5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah memenuhi semua kriteria tersebut, karyawan tidak secara pribadi mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif.

Bantuan tersebut untuk karyawan yang sudah didaftarkan perusahaan menjadi peserta BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah mengatakan pencairan insentif upah untuk pekerja/buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dilakukan dalam empat bulan dengan skema pencairan dua bulan sekali dengan total Rp 1,2 juta per orang/dua bulan.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” jelas dia.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ida mengatakan, ekspektasi publik terhadap program ini begitu tinggi. Maka dari itu program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah.

“Pelaksanaan bantuan pemerintah ini mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” tandas dia

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : tirto.id

Kaitan BLT, buruh, Insentif, top
Redaksi 10 Agustus 2020 10 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UPDATE | Jumlah Warga Positif Covid-19 di Kepri Tambah 23 Orang
Artikel Selanjutnya Penjelasan Telkomsel Terkait Adanya Gangguan Jaringan

APA YANG BARU?

BP Batam Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bahaya Kebakaran Hutan
Artikel 2 hari lalu 109 disimak
Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
Sports 2 hari lalu 112 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 2 hari lalu 194 disimak
Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
Artikel 2 hari lalu 196 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 2 hari lalu 201 disimak

POPULER PEKAN INI

Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 288 disimak
Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 3 hari lalu 288 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 3 hari lalu 281 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 3 hari lalu 276 disimak
Bandara Hang Nadim Batam Siaga Lonjakan Penumpang Arus Balik Lebaran
Artikel 6 hari lalu 235 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?