Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pesawat ATR 400 Jogja – Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
    1 hari lalu
    ABK Kapal Dilaporkan Jatuh di Perairan Tg Pinggir Batam
    2 hari lalu
    Libur Akhir Pekan, Banyak Warga Batam Berlibur ke Luar Negeri
    2 hari lalu
    Program Pinjaman Dana Bergulir, Dinas KUKM Batam Verifikasi 4 Berkas Pengajuan
    2 hari lalu
    Simpan Sabu, Polsek Bengkong Amankan Seorang Pria di Kamar Kontrakanya
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kepulauan Batam di Awal Abad 20”
    2 minggu lalu
    Etnis Singapura, dan Masalah Mereka
    2 minggu lalu
    Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepulauan Riau 2025
    3 minggu lalu
    Pemko Batam Sediakan 4 Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Pesisir
    3 minggu lalu
    Kerongkongan Penuh Plastik, Bangkai Penyu Ditemukan di Pantai Bintan Lagoon
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 minggu lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam
    3 minggu lalu
    Raja Osman (Raja Usman) Ibn Raja Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 minggu lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    6 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    6 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    7 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Instruksi Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Ganti ETLE

Editor Admin 3 tahun lalu 561 disimak

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Listyo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, para Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lalu, melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selain itu, anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit memerintahkan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Sigit meminta Korlantas Polri untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” bunyi poin akhir telegram itu.

(*)

Sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan ETLE, Instruksi Kapolri, Polantas, polisi, tilang, Tilang Manual
Admin 21 Oktober 2022 21 Oktober 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dinkes Tanjungpinang Larang Apotek Jual Obat Sirup Tanpa Resep Dokter
Artikel Selanjutnya Waspada! Covid-19 Varian XBB Sudah Masuk Indonesia

APA YANG BARU?

Pesawat ATR 400 Jogja – Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
Artikel 1 hari lalu 100 disimak
ABK Kapal Dilaporkan Jatuh di Perairan Tg Pinggir Batam
Artikel 2 hari lalu 110 disimak
Libur Akhir Pekan, Banyak Warga Batam Berlibur ke Luar Negeri
Artikel 2 hari lalu 136 disimak
Program Pinjaman Dana Bergulir, Dinas KUKM Batam Verifikasi 4 Berkas Pengajuan
Artikel 2 hari lalu 150 disimak
Simpan Sabu, Polsek Bengkong Amankan Seorang Pria di Kamar Kontrakanya
Artikel 3 hari lalu 119 disimak

POPULER PEKAN INI

Peduli Korban Bencana Alam, PKC Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Artikel 3 hari lalu 348 disimak
Tanjungpinang dan Bintan Masih Berpotensi Dilanda Banjir Rob
Artikel 7 hari lalu 336 disimak
Cuaca Buruk Akibatkan Tongkang Hanyut, Terdampar di Pulau Raja Batam
Artikel 6 hari lalu 323 disimak
Harga Gas Terus Naik, Mengancam Daya Saing Batam Sebagai Kota Industri
Artikel 6 hari lalu 312 disimak
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Jenazah Korban Kecelakaan Speedboat di Karimun
Artikel 7 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?