ISDIANTO belum memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.
Mantan Gubernur Kepri, itu mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan oleh Polda Kepri. Dia mengaku, panggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (15/6/2022). Namun, dia baru menerima surat panggilan pada Selasa (14/6/2022) dalam bentuk file PDF.
“Surat itu baru saya terima kemarin, Selasa (14/6/2022) sore. Suratnya pun juga berbentuk file PDF dan belum fisik (surat),” kata mantan Gubernur Kepri periode 27 Juli 2020 sampai 12 Februari 2021 itu melalui telepon, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Untuk itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri akan mrnjadwal ulang pemanggilan Isdianto. Dijadwalkan ulang pada minggu depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil Isdianto terkait dugaan korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2020.
Dugaan korupsi ini terungkap dalam penyelidikan dan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, di mana pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka.
Dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu, lima tersangka sudah ditahan dan satu pelaku masih buron.
(*)
Gowest.id
Isdianto. F. Dok. humas.keproprov.go.id