Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
    13 jam lalu
    Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
    1 hari lalu
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    1 hari lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    1 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Izin Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam Yang Dinilai Menyalahi

Editor Admin 2 tahun lalu 773 disimak
Spanduk pasangan Prabowo - Gibran yang sempat terpasang di monumen Welcome to Batam beberapa hari kemarin. Ist.

DINAS Cipta Karya dan Tata Ruang menerbitkan izin untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Izin yang diterbitkan itu, disebut salah dan bertentangan dengan aturan KPU yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, mengatakan secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan. Sebab, izin itu bertentangan dengan aturan kepemiluan tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Daftar Isi
Soal Izin yang Dinilai MenyalahiTKD Punya Izin Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

“Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71,” katan Zulhadril beberapa hari kemarin kepada media.

PKPU 15/2013 itulah yang menjadi dasar Bawaslu Kepri dan jajaran menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari ikon Kota Batam. Sehingga dia memastikan tindakan pembongkaran itu tidak dilakukan atas dasar tendensius.

Zuldhadril tak mempersoalkan adanya laporan TKD ke polisi. Dia siap menghadapi itu. “Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan,” katanya.

Disinggung terkait dugaan perusakan spanduk yang disampaikan oleh TKD Prabowo-Gibran, Zuldhadril menyebut pihaknya juga cukup kaget dengan tuduhan tersebut. Menurutnya pencopotan spanduk itu dilakukan secara baik lalu disampaikan baik.

“Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut,” ujarnya.

Soal Izin yang Dinilai Menyalahi

Ketua DPRD Batam Nuryanto membela aksi Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari monumen Welcome To Batam. Dia menilai izin yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menyalahi aturan.

“Saya menghargai tindakan tegas bawaslu atas pencopotan spanduk itu. Bawaslu harus tegas dan harus periksa Kadis Cipta Karya itu. Dalam pemilu ada aturan main. Memberikan izin saja sudah menyalahi dan harus diusut tuntas,” katanya, Kamis (4/1/2024) kemarin.

Nuryanto menyebut izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu sama saja dengan ikut berpolitik praktis.

“Begitu juga ASN. Tidak boleh ikut politik praktis. Ini yang beri izin kan ASN, secara tidak langsung melibatkan diri. Harusnya sebelum izin dikeluarkan berkonsultasi ke Bawaslu atau membaca dulu aturannya,” ujarnya.

Nuryanto yang juga Ketua DPC PDIP Batam menyebut, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan baik. Semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta harus patuh dengan aturan yang berlaku.

“Pemilu harus berjalan baik. Mulai dari penyelenggara, pengawas dan peserta. Semua harus patuh akan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nuryanto menyayangkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran. Ia menyebut monumen Welcome To Batam itu dibangun dengan uang negara.

“Kami sayangkan tindakan itu apakah mengerti aturan atau tidak. Satu itu bukan tempatnya yang diatur KPU. Kedua, Welcome To Batam dibangun dengan APBD sehingga tidak elok dan tidak etis,” ujarnya.

Nuryanto menyebut DPRD Batam akan memanggil dan membuat rapat dengar pendapat (RDP) kepada kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. DPRD menjadwalkan pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan mendatang.

“Kami akan RDP-kan dengan yang bersangkutan. Untuk RDP segara mungkin, rencananya pekan depan,” ujarnya.

TKD Punya Izin Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, mengatakan spanduk tersebut dipasang oleh relawan. Pemasangan spanduk dilakukan karena mereka terlebih dahulu sudah mendapatkan izin dari Pemkot Batam.

“Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran,” kata, Senin (1/1/2024).

Musrin juga menyebut pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu telah melalui proses perizinan. Ia menyebut pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut.

“Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut,” ujarnya.

Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada, pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

“Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023,” sebutnya.

(dha/detikcom)

Kaitan batam, Gibran, pemilu, prabowo, presiden, welcome to batam
Admin 5 Januari 2024 5 Januari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Alasan TikTokers Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Artikel Selanjutnya BP Batam: perlu peningkatan investasi bagi pertumbuhan ekonomi

APA YANG BARU?

Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
Artikel 13 jam lalu 54 disimak
Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
Artikel 1 hari lalu 66 disimak
Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 93 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 1 hari lalu 77 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 2 hari lalu 86 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 3 hari lalu 179 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 176 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 172 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 170 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 161 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?