Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
    4 jam lalu
    Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam di Ganti
    5 jam lalu
    Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
    5 jam lalu
    Cegah Praktik Korupsi di Wilayah Strategis Nasional KPK RI Audiensi ke BP Batam
    7 jam lalu
    Pasokan Gas Terganggu, Beberapa Wilayah di Pulau Bintan Alami Pemadaman Listrik
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    7 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jadi Admin WA Group Pornografi | 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Editor Redaksi 5 tahun lalu 999 disimak

TIM Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur (15 dan 13 tahun), serta satu pelaku dewasa (MP) diamankan atas tindak Pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp.

Demikian disampaikan oleh Dir. Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto S.IK, yang didampingi Kasubdit IV Dit. Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha S.IK dan Kaur Pullah Inprodok, Subbid PID Bid. Humas Polda Kepri, Kompol Rosmini Manan saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2).

Menurut Arie Dharmanto, tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 yang lalu. Pada hari tersebut petugas menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE.

Arie Dharmanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS.

“Dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur. Kemudian setelah kasus ini berhasil diungkap, kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi” jelas Arie Dharmanto.

“Didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama “PAP TT” dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten”tambah Dir. Reskrimum Polda Kepri tersebut.

Dalam konferensi pers terungkap, kasus tersebut Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp (WA) kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.

Barang bukti yang diamanakan oleh petugas adalah 4 Unit Handphone berbagai merk. Sedangkan kepada para pelaku, Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.

“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama” tutup Dir. Reskrimum Polda Kepri. (*)

Kaitan Direskrimum, kota, polda kepri, pornografi, top
Redaksi 3 Februari 2021 3 Februari 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Bangun IPAL | Bentuk Upaya Pemerintah Amankan Lingkungan
Artikel Selanjutnya AIRS ATB | Efisien Kelola Bisnis dan Keluhan Pelanggan

APA YANG BARU?

Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
Artikel 4 jam lalu 55 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam di Ganti
Artikel 5 jam lalu 61 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 5 jam lalu 62 disimak
Cegah Praktik Korupsi di Wilayah Strategis Nasional KPK RI Audiensi ke BP Batam
Artikel 7 jam lalu 70 disimak
Pasokan Gas Terganggu, Beberapa Wilayah di Pulau Bintan Alami Pemadaman Listrik
Artikel 8 jam lalu 66 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 302 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 3 hari lalu 252 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 3 hari lalu 251 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 5 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?