WALIKOTA Batam, Amsakar Achmad, telah menunjuk Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di sektor perdagangan dan industri.
Surat keputusan tentang penunjukan Suhar, yang berlaku mulai 31 Desember 2025, juga menyebutkan bahwa saat ini Suhar menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Batam. Dalam suratnya, Amsakar menginstruksikan Suhar untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan sementara ini, demi menjaga kesinambungan organisasi.
Penunjukan ini merupakan respons terhadap situasi di Disperindag Batam setelah Kepala Dinas sebelumnya, Gustian Riau, menjadi perhatian publik karena terlibat dalam dugaan kasus asusila. Pemerintah Kota Batam memastikan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemko Batam tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menekankan bahwa kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh masalah hukum yang menimpa pejabat.
Dengan adanya pelaksana harian, Pemko berharap semua program di Disperindag bisa berlanjut, termasuk pengendalian harga bahan pokok, distribusi barang, dan dukungan bagi sektor industri dan perdagangan di Kota Batam.
Minggu lalu, Amsakar juga menanggapi video viral yang diduga melibatkan Gustian Riau, dengan menegaskan bahwa masalah ini sedang diproses sesuai hukum dan kepegawaian. Ia menyatakan bahwa informasi awal mengenai masalah ini diperoleh dari laporan masyarakat dan berita media, lalu ditindaklanjuti oleh pemerintah kota sesuai prosedur.
Amsakar menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dan tim internal pemerintah kota juga ditugaskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi berat dapat dikenakan, termasuk kemungkinan penurunan jabatan atau pemecatan.
Pemerintah kota akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak. Amsakar juga menyatakan telah berkomunikasi dengan pejabat yang terlibat, yang meminta waktu untuk menjalani proses hukum.
Walaupun demikian, Amsakar menegaskan pentingnya untuk menghormati proses hukum yang ada, dan sanksi akan diberikan jika terbukti bersalah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menambahkan bahwa fokus saat ini adalah pada aspek administrasi dan disiplin aparatur sipil negara, dengan penanganan yang mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas serta menangani setiap laporan yang masuk secara objektif dan tanpa intervensi.
Rudi juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung, menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah akan dipertahankan hingga keputusan resmi dibuat.
(dha)


