JELANG Peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, Pemerintah Kota Batam meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.
Program ini telah diluncurkan oleh Walikota bersama Wakil Wali Kota Batam, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus upaya penguatan pendapatan daerah.
Selain itu, dengan adanya program ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat Batam dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan dasar kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PBB-P2.
“Langkah ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat serta mengedukasi pentingnya membayar pajak tepat waktu,” kata Amsakar, Kamis (11/12/2025).
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengungkapkan, cakupan pemutihan ini sangat luas. Seluruh denda PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2025 dihapus sepenuhnya.
“Sanksi administratif 100 persen dihapus. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Raja Azmansyah.
Program ini akan berlangsung selama 15 hari, mulai 9–24 Desember 2025.
Pemerintah mengingatkan warga agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Untuk memperoleh fasilitas pemutihan, wajib pajak wajib melunasi pokok pajak PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu, kemudian, membayar pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.
Hanya dengan memenuhi dua syarat ini, denda akan otomatis dihapus.
Sementara untuk pembayaran sendiri, Pemko Batam memastikan proses pembayaran PBB-P2 kini lebih praktis.
Warga tidak lagi harus datang ke kantor BPPRD di Batam Centre. Pembayaran sudah bisa dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret, Bank BJB, BTN, BRI, Bank Riau Kepri dan secara digital melalui epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS.
Dengan sistem digital, transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk dari ponsel.
Melalui kebijakan ini, Raja berharap beban masyarakat menjelang akhir tahun dapat berkurang.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah sebagai modal pembangunan di masa depan.
Raja mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini, agar tidak kehilangan kesempatan langka menyelesaikan tunggakan tanpa denda. (*)


