OMBUDSMAN Perwakilan Kepri akan segera melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 kepada setiap instansi pemerintah di Kepri. Sebelum itu, Ombudsman menggelar sosialisasi khususnya kepada pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan kepolisian di Hotel Harmoni One, Kamis (4/8).
“Tugas kami mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik. Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Jumat (5/8).
Ia berharap instansi yang akan segera dinilai bisa mempersiapkan diri, agar mendapat penilaian yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
“Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepri, oleh karena itu, kami sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Dalam penilaian kali ini, terdapat empat dimensi yang akan menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yaitu Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).
“Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelasnya.
Lagat berharap pelayanan publik di Kepri dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.
“Meskipun hanya 5 substansi di pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan Administrasi kependudukan serta Kementrian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” harapnya (leo).