Hubungi kami di

Peristiwa

Polisi Resmi Tahan Roy Suryo!

Terbit

|

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo. F. Dok/SINDOnews

POLDA Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, mengatakan Roy Suryo ditahan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini Roy Suryo dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA :  Pemerintah Integrasikan Distribusi Antara-Provinsi

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Zulpan menambahkan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA :  3 Opsi Jokowi Tetapkan Status Penanganan COVID-19

(*)

Sumber: detik.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]