PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk membahas polemik pencairan dana JHT pada Senin (21/2) pagi.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT disederhanakan, dipermudah agar dana tersebut bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa sulit, terutama mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelasnya.
Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


