PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK. Sebelumnya Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Jumat malam (24/11/2023).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya.
Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ucapnya.
Ari mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dilakukan setelah berstatus terdakwa.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu lalu (22/11).
Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
(ade)