GUNA menjaga netralitas saat Pemilu 2024, para pengurus RT/RW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang maju menjadi calon legislatif (caleg) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan Penjabat Wali (Pj) Kota Tanjungpinang, Hasan, dilansir Antara, Jumat (24/11/2023). Menurutnya, pengunduran diri itu bertujuan menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Pasalnya, kata Hasan, dengan kapasitasnya sebagai pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.
“Segera akan kita tetapkan. Jadi, pengurus RT/RW bisa memilih tetap jadi caleg dengan catatan mengundurkan diri, atau tetap menjadi pengurus RT/RW namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan partai politik,” ujarnya.
Hasan mengingatkan bahwa seluruh perangkat RT/RW harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.
Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Kemudian, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.
“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik, sehingga jelas RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik, apalagi menjadi caleg,” ungkap Hasan.
Hasan sudah menginstruksikan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan KPU Tanjungpinang terkait banyaknya informasi pengurus RT/RW mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2024.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga tengah menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan caleg di Tanjungpinang.
“Kembali saya tegaskan, pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, silakan mundur dari jabatannya,” kata Hasan menanbahkan.
(ade)