Hubungi kami di

Khas

Jual Beli Kavling Bodong di Nongsa, Ratusan Warga Jadi Korban

Dari ratusan warga yang mendatangi gedung DPRD kota Batam, bahkan ada yang sudah membayar UWTO. Namun surat legalitas lahan tersebut tidak juga kunjung keluar.

Terbit

|

RATUSAN warga mendatangi gedung DPRD kota Batam dan meminta untuk difasilitasi masalah lahan yang dihadapi mereka, Senin (18/7/2022).

Warga menganggap lahan kavling yang telah dibeli di kawasan Nongsa adalah bodong. Hal itu baru diketahui belakangan saat pengurusan UWTO. Lahan yang dibeli warga di sana ternyata merupakan kawasan hutan lindung.

Menurut salah seorang warga, Sutrisno, ia membeli kavling atas nama istrinya Agustina sekitar tahun 2019. Harganya Rp 10 juta dan dibayar lunas dengan luas 8×12 meter2.

Ia membeli kavling di daerah Sambau Nongsa melalui seseorang bernama Zazli, Komisaris PT Prima Makmur Batam yang diinformasikan mengelola lahan di sana.

Sutrisno baru menyadari bahwa lahan yang dibelinya bodong saat ia diminta oleh PT Prima Makmur Batam untuk membayar UWTO. Namun ternyata lahan itu adalah kawasan hutan lindung. Beruntung ia belum sempat membayarkan uang WTO ke pihak perusahaan tersebut.

Warga korban jual beli kavling bodong mendatangi gedung DPRD Batam, Senin (18/7/2022). © Photo : Indra/ GoWest.ID

Ratusan warga yang sudah membeli lahan tersebut pun baru menyadari bahwa lahan tersebut ternyata hutan lindung setelah pihak perusahaan mengatakan akan membantu pengurusan UWTO setelah memberikan sejumlah uang sesuai lahan yg dibeli mereka. Namun kabar kavling tidak ada kejelasannya lagi.

BACA JUGA :  Jalur Khusus Bus Akan Dibangun di Batam

Dari ratusan warga yang mendatangi gedung DPRD kota Batam, bahkan ada yang sudah membayar UWTO. Namun surat legalitas lahan tersebut tidak juga kunjung keluar.

Warga yang mendatangi kantor perwakilan rakyat ini diterima oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto. Dalam rapat dengar pendapat, warga meminta DPRD Batam memfasilitasi pertemuan dengan instansi terkait permasalahan lahan tersebut. Dalam rapat dengar pendapat itu juga terungkap bahwa lahan yang sudah dibeli warga dari PT prima makmur Batam telah dikuasai oleh pihak lain dengan perusahaan yang berbeda.

BACA JUGA :  Bulang Lintang Yang Tenang (Bagian 1)

Andre, Ketua tim perwakilan warga yang mengikuti rapat dengar pendapat tersebut mengatakan bahwa dua pimpinan dari PT Prima Makmur Batam sudah ditahan atas permasalahan ini.

Warga korban jual beli kavling bodong mendatangi gedung DPRD Batam, Senin (18/7/2022). © Photo : Indra/ GoWest.ID

Andre juga mengatakan bahwa warga percaya membeli lahan tersebut karena site plan kavling tersebut tertera logo BP Batam.

Sementara itu ketua DPRD kota Batam, Nuryanto menyayangkan tidak hadirnya instansi terkait yg diundang, termasuk BP Batam dan pihak BPN.

(dra)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook