KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.504.704 orang.
Penetapan DPS tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).
Ketua KPU Kepri Sriwati, menyebutkan 1.504.704 orang permilih tersebut, meliputi 756.257 pemilih laki-laki dan 748.447 pemilih perempuan.
“Jumlah DPS ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 tempat pemungutan suara (TPS),” kata usai rapat pleno, dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).
Sriwati mengatakan jumlah DPS ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang dilakukan petugas pantarlih pada 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Setelah DPS ditetapkan, katanya, tahapan berikutnya ialah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang bisa disampaikan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kalau ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait data DPS, tinggal sampaikan ke petugas PPK dan PPS, untuk diteruskan ke KPU Kepri,” ujar Sriwati.
Berikutnya, lanjut dia, akan dilakukan tahapan penetapan DPS hasil perbaikan atau DPSHP pada Mei 2023 yang dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada bulan Juni 2023.
“Tahapannya masih panjang, sehingga masih banyak kesempatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024,” ucap Sriwati.
Dia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang sebanyak 1.504.704 orang tersebut, di dalamnya sudah termasuk pemilih baru, perbaikan data pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTP elektronik.
(*/pir)


