KEPALA Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, memberikan pemaparan terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) di hadapan 73 pejabat dan admin dari kabupaten kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat.
Kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan SP4N-LAPOR! ini digelar di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10/2022).
Hasan mengatakan, SP4N LAPOR! menjadi salah satu atensi besar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sejak awal kepemimpinannya di tahun 2021. “Ini salah satu misi RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026, dimana poin 2 berbunyi “Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan,” ujarnya.
Hasan mengungkapkan Dinas Kominfo Kepri memang diminta khusus untuk memberikan pemaparan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! di wilayahnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) RI sebagai penyelenggara kegiatan.
Hasan dalam paparannya menyebutkan misi RPJMD dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik ter hadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Atas dasar itu, melalui rapat Bersama Admin Instansi dan Organisasi yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat, dan Biro Organisasi, pengelolaan SP4N-LAPOR! disepakati dikelola oleh Diskominfo selaku leading sector sejak tahun 2022,” ungkap Hasan.
Sebagai informasi, dari awal tahun 2019 sampai awal tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepri dikelola oleh Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada Mei 2022.
Kemudian Hasan menjelaskan kondisi SPAN LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri dimana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti.
Menurutnya beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari Admin Penghubung OPD, kemudian rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.
“Lalu minimnya upaya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun antar-OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan pengaduan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan, serta sering terjadinya pergantian personil admin pejabat penghubung OPD sehingga mempengaruhi efektivit as pelayanan aduan” paparnya.
Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan timeline action plan SP4N LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri dimulai dari melakukan evaluasi terhadap proges SP4N LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.
“Kemudian mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai sarana pembelajaran dan mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan evaluasi selanjutnya,” ujarnya.
Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi
pengoperasian aplikasi SP4N-LAPOR! kepada seluruh admin penghubung di OPD dan masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan melalui media baliho dan banner” tutupnya.
(*)