Hubungi kami di

Ini Batam

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 40 Miliar

Terbit

|

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (13/10). F. dok Polresta Barelang

POLRESTA Barelang memusnahkan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (13/10) lalu. Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni 1.070 gram kokain, 6.064,8 gram ganja dan 50 ribu butir ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.

“Kokain yang dimusnahkan ini berasal dari TKP Hotel Tino di Pulau Letung, Anambas, 15 Agustus 2022 lalu. Tersangka berinisial ES dan ER. Kasusnya sudah ingkrah,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri.

BACA JUGA :  Iven untuk Pecinta Musik Jazz, Batam Jazz Fest Kembali Tampil Akhir Juni Ini

Lalu, narkotika jenis ganja sebesar 36,4 gram berasal dari 2 TKP yakni di Kampung Seraya, Batam, 17 Agustus 2022. Kemudian, di Medan Tembung, Sumatera Utara, 1 September 2022. Tersangkanya berinisial RA.

“Untuk ekstasi, ditemukan di parkiran dengan Pacific Foodcourt Batam, 19 September 2022. Tersangkanya ada 4 orang, yakni A, MK, AW dan RA,” tambahnya lagi.

BACA JUGA :  Rudi Berharap Tanjung Pinang Bisa Maju Seperti Batam

Menurut Nugroho, nilai dari semua barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 40 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan jajaran Polda Kepri memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di Batam.

“Untuk itu, Polda Kepri terus mendukung upaya Polresta dan jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika di Batam,” pungkasnya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook