Ini Batam
Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 40 Miliar

POLRESTA Barelang memusnahkan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (13/10) lalu. Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni 1.070 gram kokain, 6.064,8 gram ganja dan 50 ribu butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
“Kokain yang dimusnahkan ini berasal dari TKP Hotel Tino di Pulau Letung, Anambas, 15 Agustus 2022 lalu. Tersangka berinisial ES dan ER. Kasusnya sudah ingkrah,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri.
Lalu, narkotika jenis ganja sebesar 36,4 gram berasal dari 2 TKP yakni di Kampung Seraya, Batam, 17 Agustus 2022. Kemudian, di Medan Tembung, Sumatera Utara, 1 September 2022. Tersangkanya berinisial RA.
“Untuk ekstasi, ditemukan di parkiran dengan Pacific Foodcourt Batam, 19 September 2022. Tersangkanya ada 4 orang, yakni A, MK, AW dan RA,” tambahnya lagi.
Menurut Nugroho, nilai dari semua barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 40 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan jajaran Polda Kepri memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di Batam.
“Untuk itu, Polda Kepri terus mendukung upaya Polresta dan jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika di Batam,” pungkasnya (leo).