SANKSI akan menanti bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Rudi mengatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, ia mengingatkan para pengusaha untuk pembayaran THR Lebaran tidak boleh dicicil. “Kami mengingatkan kepada para pengusaha untuk THR ini wajib dibayar penuh satu bulan gaji dan tidak boleh dicicil,” ujar Rudi, Selasa (11/4/2023).
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR ini jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan berbeda bagi setiap pekerjanya. Untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikalikan masa kerja).
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Dia menegaskan, THR dibayarkan juga harus sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) yang berlaku pada tahun berjalan. Artinya UMK di tahun 2023. Meskipun di perusahaan tersebut belum melakukan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku.
“Ya meskipun belum ada penyesuaian, THR tetap wajib dibayar sesuai UMK yang berlaku di tahun berjalan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau setiap perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan THR penuh kepada para pekerjanya. Pembagian THR 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau selambat-lambatnya 15 April 2023.
Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
“Paling lambat THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib dibayarkan. Jika tidak, bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi lagi.
(*/ade)