SEORANG kakek berusia 60 tahun dari Kecamatan Belakang Padang, Batam, Aswardi, tampak lemas saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (11/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Yuanne, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Yuanne menyatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat mengingat perbuatan cabul yang dilakukan Aswardi telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut menyebabkan trauma mendalam pada korban, seorang bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Terdakwa, hukuman ini sudah kami ringankan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang awalnya 7 tahun. Apakah kamu menerima putusan ini, mau pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim.
Aswardi terlihat bingung dan hanya diam, sesekali melirik penasihat hukumnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada Aswardi untuk berkonsultasi dengan pengacaranya sebelum menjawab. Setelah lima menit berdiskusi, Aswardi memutuskan untuk pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Aswardi terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak tersebut pada bulan Mei 2025 di lorong samping Polsek Belakang Padang. Modus operandi yang digunakannya adalah membelikan makanan untuk korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah perbuatan tersebut, Aswardi memberikan uang jajan kepada korban sambil meminta agar tidak memberitahukan siapa pun. Tindakannya dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
(dha)