NOMOR Induk Kependudukan (NIK) telah resmi digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pergantian tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, tidak semua pemilik NIK dapat menjadi wajib pajak (WP).
“Perubahan tersebut memang sudah ada dalam UU HPP. Namun dalam peraturan ini, bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK harus bayar pajak,” kata Kabid P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, Sofian di kantornya kepada Gowest Indonesia, Rabu (20/7).
Pemilik NIK yang menjadi wajib pajak (WP) harus memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pemerintah telah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun, alias Rp 4,5 juta per bulan.
“Kalau sudah memenuhi itu, baru bisa melaksanakan penyetoran pajak. Dengan keberadaan NIK sebagai pengganti NPWP, maka akan lebih memudahkan urusan wajib pajak,” ungkapnya.
Penetapan NIK sebagai pengganti NPWP ini semata-mata bukan hanya untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga memudahkan kantor pajak untuk mengetahui seluruh aset dan harta WP.
“Ini hubungannya merupakan keterkaitan satu data dan data lainnya dari WP, misalnya kredit di bank pakai NIK, simpanan di bank pakai NIK. Data-data tersebut terhubung dengan Direktorat Pajak, jadi kita tahu seluruh aset dan harta WP. Semuanya bisa ditemukan lewat NIK, termasuk kepemilikan rumah, kendaraan dan lain-lain,” tuturnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP ini bertujuan memudahkan masyarakat, karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (19/7).
Suryo mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Dengan demikian, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” sebutnya (leo).