TIM Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balepressed berisi kain dan sepatu di Perairan Batam. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan penindakan dilakukan terhadap KM. ARSYI II di Perairan Batam, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Penindakan tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepresed yang akan memasuki perairan Batam.
Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal yang diduga target memasuki perairan Nipah dan tim pun segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM. ARSYI II bermuatan karung balepressed berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini seluruh barang bukti termasuk nahkoda (A) telah kami amankan,” kata Evi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2024).
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Evi menegaskan penyelundupan baju dan sepatu bekas dinilai sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi presiden, hal ini harus menjadi perhatian bersama.
“Semoga penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutup Evi.
(ham)