Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
    1 hari lalu
    Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
    2 hari lalu
    PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
    2 hari lalu
    Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
    2 hari lalu
    Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    5 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap

Editor Admin 2 tahun lalu 495 disimak
Karyawan Yang Gelapkan Uang Milik Indomaret Ditangkap. © Polresta Barelang.

PETUGAS Polresta Barelang menangkap seorang supir yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Toko Indomaret, Jalan Toko Indmomaret Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Batam.

Supir Indomaret inisial AKH (24) ditangkap polisi kasus dugaan penggelepan dalam jabatan. Akibatnya, pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp216.831.409.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian bermula saat pelaku AKH ditugas oleh Manajer Indomaret inisial S, untuk menjemput uang Omset/Collect Sales di enam toko, pada Senin (17/2/2024) lalu.

Namun, usai menjemput uang omset di enam toko, kata Kombes Nugroho, pelaku AKH langsung membawa kabur uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak perusahaan.

“Sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. Uang itu merupakan total penjualan omset 6 toko tersebut,” jelas Kombes Nugroho saat gelar konfrensi pers, Rabu (6/3/30340 kemarin.

Kemudian, sebut Kombes Nugroho, Manajer Indomaret inisial S menerima telpon dari supervisor yang memberi tahukan bahwa, mobil yang digunakan AKH sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.

“Sedangkan diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kecamatan Nongsa. Saat dicek pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya tinggalkan 1 mobil box dan 6 berangkas besi didepan toko,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Kombes Nugroho, setelah polisi menerima laporan polisi yang dibuat oleh S. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKH di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, pada 29 Febuari 2024 lalu.

“Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Dari penyelidikan polisi usai melarikan uang tempat dia (pelaku) kerja. Pelaku ini sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru dan Padang Lawas. Terakhir itu ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Kepada polisi, sambung dia, pelaku mengaku uang tersebut telah digunakannya untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone serta memberikan uang kekeluarganya dan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 berangkat Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran, 2 ponsel dan uang tunai senilai Rp11.500.000 sisa uang hasil kejahatan.

Dengan cepatnya tertangkap pelaku AKH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya ke Polresta Tanjungpinang.

Serta dalam kesempatan itu, sebagai bentuk apresiasinya Adi Jati Kusumo menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan jajaran atas keberhasilanya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(dha)

Kaitan batam, Indomaret, karyawan
Admin 7 Maret 2024 7 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang Satpam Perumahan Ditangkap Gegara Cabuli Anak
Artikel Selanjutnya Pleno KPU Batam Selesai, Partai Nasdem Peroleh Suara Terbanyak

APA YANG BARU?

Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 1 hari lalu 97 disimak
Pastikan Logistik Tersedia Hingga Idul Fitri, Wagub Kepri Sidak Bulog Batam
Artikel 2 hari lalu 113 disimak
PN Batam Tingkatkan Pengamanan Jelang Pembacaan Vonis Kasus Sabu 2 Ton
Artikel 2 hari lalu 96 disimak
Walikota Batam Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Artikel 2 hari lalu 126 disimak
Capaian Investasi Batam 2025 Sebesar Rp. 69.3 Triliun, Tahun 2026 Target Rp. 70 Triliun
Artikel 2 hari lalu 181 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 5 hari lalu 429 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 4 hari lalu 266 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 5 hari lalu 244 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 4 hari lalu 232 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?