- Tersangka ES bisa mencuri 5 hingga 10 ponsel dalam sehari.
- Ponsel curian dijual di media sosial dengan harga miring.
- Tersangka ES terancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan DK dan J terancam 4 tahun penjara.
SEORANG karyawati di PT Sat Nusa Persada Batam, berinisial ES (24), nekat mencuri ratusan ponsel baru rakitan perusahaan. Aksi nekadnya ini terungkap setelah perusahaan menemukan kejanggalan dalam audit internal.
ES, yang bekerja di bagian pemeriksaan akhir (PRO), memanfaatkan posisinya untuk mencuri ponsel-ponsel tersebut. Ia menyembunyikan ponsel-ponsel curian ke dalam baju kerjanya, lolos dari pemeriksaan akhir, sebelum keluar dari pabrik.
“ES mencuri 143 unit ponsel dari berbagai merek,” sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
“Dia memanfaatkan celah di bagian PRO untuk mengambil ponsel yang sudah selesai dirakit,” lanjutnya.
Kecurigaan perusahaan muncul ketika seorang karyawan baru tidak bisa mendaftarkan ponselnya. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel tersebut masih terdaftar atas nama perusahaan dan belum terkirim ke konsumen. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan polisi pada ES dan dua komplotannya, DK dan J.
Ketiganya memanfaatkan media sosial untuk menjual ponsel curian dengan harga miring karena tidak memiliki packing dan garansi.
ES, yang telah melakukan aksinya sejak 21 Mei 2024, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, terutama di area-area rawan pencurian.
(dha)