- Propam Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kasat Narkoba, dalam kasus narkoba.
- Dugaan keterlibatan ini muncul dari pengembangan kasus penangkapan narkoba sebelumnya yang dilakukan oleh satuan tersebut.
- Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kasus ini.
- Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan melekat terhadap anggota Polri, seperti yang diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
- Meskipun ada dugaan, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan membuktikan segala tuduhan.
SEJUMLAH anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Kompol Satria Nanda, tengah menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Irjen Pol. Zahwan Pandar Arysad kepada wartawan menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para oknum tersebut.
“Kami sedang berusaha mengungkap semua fakta yang ada, karena dari hasil penyelidikan awal, diduga ada beberapa anggota yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pandar mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan para anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang ini muncul setelah adanya pengembangan dari kasus penangkapan narkoba yang sebelumnya dilakukan oleh satuan tersebut.
“Dari hasil pengembangan kasus inilah, kami menemukan indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah anggota,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Pandra masih enggan menyebutkan secara rinci jumlah pasti anggota yang saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Kepri.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan belum bisa memberikan angka pasti mengenai jumlah anggota yang terlibat,” ujarnya.
Pandra juga menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Propam Polda Kepri ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, terhadap seluruh jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapapun yang terbukti bersalah,” tegas Pandra.
Terkait dengan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pengurangan barang bukti narkoba dalam kasus ini, Pandra meminta agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami akan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
(dha)