PENGADILAN Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada tersangka Fandi Ramadhan dalam kasus kapal penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Batam, pada Kamis (5/03/2026) siang.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Menanggapi hasil putusan tersebut Pengacara Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara mengatakan pihaknya menghormati atas vonis yang putusakan oleh majelis hakim.
Namun menurutnya tim kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk berpikir dalam menyatakan menerima atau banding atas putusan ini.
“Pada prinsipnya kita menghormati atas putusan dalam persidangan hari ini. Kami selaku kuasa hukum akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa apakah menerima putusan ini atau banding. Kalau menurut kajian kami, terdakwah harusnya bebas,” ungkap Bakhtiar.
Sementara itu Ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi komisi yudisial republic Indonesia, Abhan usai memantau jalannya persidangan di pengadilan negeri batam kemarin mengatakan selama proses persidangan perkara ini pihaknya menilai persidangan sudah berjalan sesuai dengan kententua.
“Sejauh ini kami menilai persidangan sudah sesuai aturan. Kami juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran etika dari hakim dalam persidangan perkara ini,” jelas Abhan.
Sebelumnya, Fandi dan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini telah menarik perhatian dan simpati dari publik seusai Fandi Ramadhan menyuarakan keadilan atas dirinya dan teman-temannya.
Tidak hanya masyarakat umum, pengacara Hotman Paris Hutapea dan Komisi III DPR RI juga turut memberikan atensinya. (*)


