Hubungi kami di

Peristiwa

Kasus Kecelakaan Maut yang Libatkan Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Terbit

|

Akp I Made Putra Suargana, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang. Photo : © Bentan.co.id

PETUGAS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Peralatan, KM 7, Tanjungpinang, Senin (14/3/2022).

“Jadi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah sudah di hentikan,” kata Akp I Made Putra Suargana, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang.

“Tidak ditemukan unsur kesengajaan dari supir, dan dari hasil gelar perkara ditemukan unsur ke lalaian dari korban Zulkifli sendiri, serta dari keterangan saksi-saksi yang ada di TKP,” tambah Akp I Made.

BACA JUGA :  BP Batam - Lion Air Sepakati Addendum Sewa Lahan MRO Batam Aero Technic

Kemudian, lanjut Kasat, kecelakaan itu di awali dari laka tunggal, dan dari hasil gelar perkara tidak temukan ada senggolan dengan kendaraan lain, namun saat di singgung dalam kasus tersebut apakah ada yang ditetapkan tersangka, Kasat enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, Satlantas Polres Tanjungpinang mengamankan mobil dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Rabu (16/2/2022). Mobil bernomor polisi BP 1302 XX itu diduga terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor pada Rabu (9/2/2022) lalu.

BACA JUGA :  Walikota Batam Ajak Mubaligh Himbau Jemaah Jaga Protokol Kesehatan

“Iya benar, Satlantas Polres Tanjungpinang telah mengamankan Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang untuk penyelidikan,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Suargana.

Menurutnya, mobil dinas Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Zulkifli.

(*)

Sumber : bentan.co.id 
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]