PROSES hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar berlanjut ke tahap berikutnya. Pada Kamis (11/12/2025) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan Tahap II yang berisi tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Priandi Firduas, Kasi Intelijen Kejari Batam, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang sebelumnya menangani kasus ini.
“Pelimpahan ini mencakup penyerahan tujuh orang tersangka, yakni AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, beserta barang bukti. Seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap secara formal dan materil oleh Jaksa Peneliti,” sebut Priandi.
Kasus ini terkait dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara yang dibiayai melalui anggaran BLU BP Batam dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp75,5 miliar untuk periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar.
Setelah pelimpahan dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.
“Kami di Kejari Batam berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Priandi.
(dha)


