SEORANG guru yang mengajar di sebuah SDN di Nongsa, Fitrah, kini tengah menghadapi tuduhan pencabulan berulang terhadap mantan muridnya, NN, seorang siswi SMP.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika orang tua NN menemukan pesan-pesan tidak pantas yang terjalin antara anak mereka dan Fitrah. Dari pengakuan korban, hubungan intim antara mereka telah berlangsung sejak Juni 2024.
Kepolisian setempat, melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jaxson Marpaung, menyatakan bahwa tersangka pelaku telah mengakui tindakannya. Menurut Iptu Jaxson, pelaku mengklaim bahwa hubungan tersebut didorong oleh perasaan saling suka yang sudah ada sejak NN masih di bangku SD.
“Fitrah mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan korban sejak bulan Juni. Korban juga menyampaikan bahwa ia sering menerima surat cinta dari pelaku sejak kelas 5 SD,” ungkap Iptu Jaxson.
Akibat perbuatannya, Fitrah kini terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam lingkungan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
(dha)