Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
    20 jam lalu
    Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
    20 jam lalu
    Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
    20 jam lalu
    Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
    20 jam lalu
    Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    2 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    3 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    6 hari lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    6 hari lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    3 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    1 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kasus Penghilangan BB Narkoba Polresta Barelang Mulai Disidangkan di PN Batam
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Penghilangan BB Narkoba Polresta Barelang Mulai Disidangkan di PN Batam

Redaksi
Editor Redaksi 4 bulan lalu 282 disimak
Sebar
Sidang perdana terkait penghilangan barang bukti Narkoba oleh 10 orang mantan anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang. F/ Disediakan Gowest.Id
330
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KASUS penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/3/2025).  

Mengutip dari tempo.com, dalam sidang perdana tersebut, dihadirkan saksi dari Propam Polda Kepri yang mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual sebagai upah informan.

Saksi dari Propam yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Akriditor Propam Polda Kepri, yang menyidangkan etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polesta Barelang, hingga menjelang dini hari.

Dalam persidangan PN Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang kronologi para terdakwa menyisihkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penjemputan narkoba 36 Kg dari Malaysia, kemudian disisihkan 1 Kg untuk membayar informan untuk pengungkapan kasus narkoba dengan nilai barang bukti besar.

“Setelah dapat informasi dari Rahmadi (terdakwa) disampaikan ke Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu, akan ada penjemputan dari Batam. Lalu dijemput Kanit Shigit 35 Kg dari Bripka Rahmadi, biaya jasa Rp 20 juta,” kata Aryanto.

Ipda Aryanto memberikan dua kali keterangan, karena sidang 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar alias Azis Bin Bharun Siregar, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjutak alias Juntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan dan Aryanto.

Sementara itu sidang tahap kedua yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB diikuti terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).

Dari keterangan saksi Aryanto Gultom, yang memeriksa secara etik 10 mantan eks Satresnarkoba Polresta Barelang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap lebih dahulu.

Disampaikan pula, sabu yang disisihkan dijual kepada Azis, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe dan Fadillah

Selain itu, saksi Aryanto Gultom menyebut bahwa semua keterangan terkait peran itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Paminal Propam Polda Kepri.

Terungkap barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini, yakni ponsel sebanyak 11 unit, uang senilai Rp12 juta.

“Kami tidak menelusuri lebih dalam terkait ponsel apakah sudah diuji forensik, kami mendapatkan barang bukti berupa screen shoot percakapan soal penjualan sabu ke Azis,” katanya.

Adapun saksi Azis juga diperiksa oleh Propam namun tidak dihadirkan dalam sidang etik karena alasan keamanan.

Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa menggali keterangan saksi terkait locus, tempus dan kronologi yang diketahui oleh saksi.

Para penasihat hukum juga menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya yang tertulis pada BAP atau mencabut keterangannya seperti dua saksi di persidangan sebelumnya, baik di sidang tahap I dan tahap II dengan terdakwa Satria Nanda dan Shigit Cs menyatakan kepada majelis hakim bahwa keterangan saksi Aryanto ada yang tidak benar.

Satria Nanda mengatakan tidak ada penjemputan sabu, saat itu dirinya juga tidak sedang di Batam tapi di Medan.

“Terkait penyisihan, kami tidak pernah ada melakukan penyisihan, terkait kegiatan tanggal 16 kami tidak ada Batam yang mulia, kami ada di Medan,” ujar Satria Nanda.

Terdakwa Shigit juga membantah keterangan saksi terkait penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu 1 kg.

Menanggapi keberatan pada saksi tersebut, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kepada para saksi apakah keberatan dan tetap pada keterangannya. Saksi Aryanto Gultom menyatakan tetap pada keterangannya.

Sidang selanjutnya ditunda dan diagendakan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu

Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar

Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS

Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025

Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak

Kaitan narkoba, Pn Batam, polresta barelang, Satnarkoba, top
Redaksi 4 Maret 2025 4 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serahterima Jabatan, Amsakar Fokus Sinergitas Dengan Pusat Untuk Batam Lebih Maju
Artikel Selanjutnya Waka BP Batam Hadiri Entry Meeting Laporan Keuangan dan Kepatuhan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
Artikel 20 jam lalu 110 disimak
Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
Artikel 20 jam lalu 116 disimak
Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
Artikel 20 jam lalu 110 disimak
Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
Artikel 20 jam lalu 118 disimak
Taman Rusa Sekupang, Batam
Infrastruktur 2 hari lalu 220 disimak

POPULER PEKAN INI

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 420 disimak
Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 6 hari lalu 388 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 6 hari lalu 384 disimak
Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
Artikel 6 hari lalu 338 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 6 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?