KASUS penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, etomidate, telah memasuki tahap dua pada Selasa (23/9/2025). Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri resmi melimpahkan enam tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Salah satu tersangka yang digiring ke kejaksaan adalah seorang pegawai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Liquid vape berbahaya ini diketahui berasal dari Malaysia dan berhasil diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kompol Muhammad Komarudin, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua,” jelasnya.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, keenam tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera diadili. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Sahputra, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan perkara ini.
“Kami sudah menerima kasus yang melibatkan pegawai KSOP. Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Batam,” kata Iqram.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 29 Juni 2025, ketika tim Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial MSI di Batam Kota. Dari keterangan MSI, polisi kemudian menangkap ADP, seorang wanita muda yang menyatakan bahwa barang tersebut dikirim oleh kekasihnya, WN Singapura berinisial ZD.
Polisi juga berhasil meringkus ZD dan rekannya MF di sebuah apartemen mewah di Lubuk Baja. Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha menyelundupkan liquid vape dengan menyembunyikannya di balik celana dalam.
Dalam penggerebekan ini, pihak berwajib mengamankan 3.205 botol liquid vape yang mengandung etomidate, delapan unit ponsel, dan sebuah mobil Toyota New Agya yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
Etomidate sendiri adalah obat bius yang hanya boleh digunakan dalam konteks medis, terutama di ruang operasi. Penggunaannya di luar pengawasan medis dapat berakibat fatal, seperti gangguan kesadaran dan pernapasan.
Kini, keenam tersangka, termasuk dua WN Singapura dan satu petugas pelabuhan, menunggu jadwal sidang. Jaksa berjanji berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses administrasi selesai.
(dha)