PARA personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP, bersama Ditpam BP Batam, dikerahkan untuk melaksanakan penertiban di perkampungan Tembesi Tower pada rabu (8/1/2025). Tim Terpadu dilengkapi dengan alat berat, melakukan penyisiran di area tersebut secara terorganisir.
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas memulai dengan evakuasi barang-barang rumah tangga dari rumah-rumah warga yang masih bertahan. Proses ini sempat menuai penolakan dari beberapa warga, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Petugas masuk ke dalam rumah dan mengangkat perabotan milik warga, yang kemudian dimuat ke dalam truk dan pikap yang telah disiapkan. Tim terpadu secara cermat menyisir setiap gang di perkampungan untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, hadir di lokasi untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya gesekan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar proses penertiban ini tidak menimbulkan konflik,” Sebut Kapolres kepada media.
Suasana haru sempat menyelimuti proses penertiban, dengan beberapa warga mengekspresikan penolakan terhadap penggusuran.
“Apa yang bisa kami perbuat? Kondisinya sudah seperti ini. Jumlah kami tidak sebanding dengan petugas,” kata Salah seorang warga sembari meratapi barang-barang yang dikeluarkan dari rumahnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan penggunaan lahan yang telah dialokasikan untuk PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Dalam operasi yang berlangsung pagi hari ini, sebanyak 230 unit rumah dibongkar.
Kegiatan ini dilakukan setelah warga menerima tiga tahap surat peringatan (SP) dari pihak terkait. Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini telah sesuai prosedur dan diawali dengan mediasi antara warga dan PT TPM.
PT TPM sebagai pemanfaat lahan telah memenuhi hak-hak warga terdampak dengan memberikan kompensasi berupa Kavling Siap Bangun (KSB), rumah siap huni, serta uang sagu hati untuk mendukung pembangunan rumah baru.
“Perusahaan sudah cukup baik dalam memenuhi hak warga. Tidak ada perlawanan dalam proses ini karena warga telah diberikan kompensasi yang layak, termasuk relokasi ke lokasi baru,” tambahnya.
Warga terdampak akan direlokasi ke Sei Daun, Kecamatan Sei Beduk, yang telah disiapkan oleh perusahaan sebagai tempat tinggal baru yang lebih layak.
(dha)