KEBERADAAN Agus Haryadi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, sudah terpantau oleh pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Imam Riyadi.
Imam menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kondisi Agus.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri mengenai situasinya,” sebutnya.
Agus, yang berusia 25 tahun, dilaporkan terjebak dalam praktik TPPO setelah menerima tawaran pekerjaan yang ternyata palsu. Informasi awal menyebutkan bahwa Agus meninggalkan rumah pada 9 Desember 2024, berpamitan kepada ibunya, Dessi, untuk bekerja di Jakarta. Namun, setelah tiba di Batam, Agus malah ditawari pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi.
Setelah berangkat, Agus justru dikirim ke Kamboja, di mana ia mengalami penyekapan dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online.
Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengungkapkan bahwa ia ditipu dan dijual. Ia berhasil melarikan diri setelah mobil yang membawanya mengalami kecelakaan.
Dessi, sang ibu, telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan kini pemerintah tengah memproses pemulangan Agus. Upaya penyelamatan ini melibatkan kerjasama antara BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Saat ini, semua pihak berharap agar Agus segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat.
(nes/ham/antara)