PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagut saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan sub pangkalan untuk elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap gas subsidi yang selama ini hanya tersedia di pangkalan resmi.
Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pengecer akan beroperasi di bawah pangkalan dengan batasan jumlah tabung yang dijual.
“Kami tengah membahas keberadaan pengecer di masing-masing area pangkalan. Untuk Kota Batam, jumlah pangkalan yang ada sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan warga,” ungkapnya dalam pernyataan pada Selasa (11/2/2025).
Susanto menekankan pentingnya membeli elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi. “Membeli di pangkalan resmi lebih hemat karena harga yang ditawarkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Terkait penetapan harga elpiji di sub pangkalan, pihak Pertamina masih menunggu regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami hanya menjalankan operasional sesuai kebijakan yang ditetapkan kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyesuaikan HET jika kebijakan sub pangkalan mulai diterapkan.
“Jika ada penyesuaian harga dari pusat, maka harus diturunkan. Harga tidak boleh melebihi Rp20 ribu,” tegasnya.
DPRD Batam berencana memanggil sejumlah pihak untuk membahas usulan penyesuaian harga elpiji 3 kilogram. Yunus Muda juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penyaluran subsidi yang tepat sasaran, menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Bagi yang mampu, berdosa jika tetap menggunakan subsidi ini,” pungkasnya.
(sus)