Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
    1 jam lalu
    Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
    1 jam lalu
    Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri & Kepala Kantor Imigrasi Batam yang Baru Dilantik
    1 jam lalu
    Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
    13 jam lalu
    Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Setujui Tiga Perkara di Kepri Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice

Editor Admin 3 tahun lalu 519 disimak

KASI Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui tiga perkara di Kepri Diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Denny menyebitkan tiga perkara yang disetujui Kejagung untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI,” kata Denny di Tanjungpinang, dilansir Antara, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Antara lain, dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

(*/pir)

Kaitan Kejagung, Kejati Kepri, kepri, restorative justice
Admin 4 April 2023 4 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ditawari Kerja Sama Penyeberangan Lintas Negara ke Johor Malaysia, ASDP Batam Akan Kaji
Artikel Selanjutnya 75 Peserta Dari 11 Kecamatan Bakal Meriahkan Malam Tujuh Likur dengan Lampu Colok

APA YANG BARU?

Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 1 jam lalu 49 disimak
Pemko Batam Masih Kaji WFH, ASN Tetap Masuk Kantor
Artikel 1 jam lalu 48 disimak
Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri & Kepala Kantor Imigrasi Batam yang Baru Dilantik
Artikel 1 jam lalu 50 disimak
Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
Artikel 13 jam lalu 92 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 14 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 3 hari lalu 316 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 4 hari lalu 277 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 4 hari lalu 267 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 4 hari lalu 255 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 5 hari lalu 250 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?