Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    7 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    7 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    8 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    8 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    7 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    14 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    3 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Setujui Tiga Perkara di Kepri Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice

Editor Admin 2 tahun lalu 474 disimak

KASI Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui tiga perkara di Kepri Diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Denny menyebitkan tiga perkara yang disetujui Kejagung untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI,” kata Denny di Tanjungpinang, dilansir Antara, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Antara lain, dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

(*/pir)

Kaitan Kejagung, Kejati Kepri, kepri, restorative justice
Admin 4 April 2023 4 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ditawari Kerja Sama Penyeberangan Lintas Negara ke Johor Malaysia, ASDP Batam Akan Kaji
Artikel Selanjutnya 75 Peserta Dari 11 Kecamatan Bakal Meriahkan Malam Tujuh Likur dengan Lampu Colok

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 7 jam lalu 119 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 7 jam lalu 109 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 7 jam lalu 132 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 8 jam lalu 140 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 8 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 566 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 513 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 509 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 5 hari lalu 508 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 6 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?