TIM Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.
Pada Selasa (6/5/2025), Kejari Batam menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari Sahrul, Direktur PT Segara Catur Perkasa. Dengan demikian, total dana yang telah dititipkan dalam perkara ini mencapai Rp7,05 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kresna Dedi, menjelaskan bahwa uang tersebut akan disimpan dalam rekening khusus milik kejaksaan. Dana ini baru akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
“Kita berkomitmen untuk transparan dan profesional. Uang ini akan disimpan di rekening titipan kejaksaan hingga ada keputusan inkrah,” tegas Kresna Dedi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua pejabat pensiunan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang kini berstatus saksi. Keduanya diduga berperan dalam pembiaran praktik ilegal yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dua perusahaan, yaitu PT Pelayaran Kurnia Samudera (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021). Kedua perusahaan tersebut diduga menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa izin resmi, serta tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
“Praktik ini jelas melanggar hukum, karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak menyetor PNBP ke kas negara,” jelas Tohom.
Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil diamankan melalui titipan uang pengganti mencapai Rp7,05 miliar, yang terdiri dari tiga kali penitipan.
Meskipun proses persidangan masih berlangsung, penitipan dana tersebut dianggap sebagai itikad baik dari terdakwa, meskipun belum menandakan selesainya perkara ini.
Kejari Batam juga menyatakan bahwa dua pejabat yang terlibat kini masih berstatus saksi, namun penyelidikan terus dilakukan oleh tim dari Kejati Kepulauan Riau.
“Walaupun mereka sudah pensiun, keterlibatan mereka tetap akan ditelusuri,” ungkap Hasiholan.
(dha)