KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bintan saat ini sedang menangani enam perkara korupsi, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar. Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kejati Kepri.
Yusnar menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan respon terhadap arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menilai kinerja Kejati dan jajaran Kejari masih lemah dalam pengungkapan kasus korupsi. Meski begitu, ia memberikan apresiasi kepada Kejari Bintan atas pencapaian kinerja dan penyerapan anggaran yang baik.
Namun, Yusnar menekankan pentingnya Kejari Bintan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menerapkan penegakan hukum yang bersifat humanis dan adil.
Ketika ditanya mengenai kecepatan proses penanganan kasus, Yusnar menjelaskan bahwa setiap perkara korupsi harus melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Semua tahapan harus dilalui agar tidak melanggar SOP,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menyebutkan bahwa dari enam perkara korupsi yang ditangani tahun ini, empat di antaranya berasal dari Kantor UPP Tanjung Uban. Dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
(nes)


