KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa mereka telah menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp336 juta dari Susilawati, mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS). Susilawati terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan aset keuangan perusahaan selama tahun anggaran 2021-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap, menyatakan bahwa titipan tersebut merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Susilawati dalam jabatannya. Ia menegaskan komitmen Kejari Bintan untuk mendukung penegakan hukum secara adil dan profesional.
“Kami terus aktif dalam menerima titipan uang pengganti sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan usaha menyelamatkan keuangan negara,” ujar Rizki.
Sejak 20 Desember 2024, Kejari Bintan telah menetapkan Susilawati sebagai tersangka korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp526,38 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri. Kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyewaan kompleks Dendang Ria pada tahun 2022 serta pendapatan yang tidak diterima PT BIS dari penyewaan ruko dan lahan selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Rizki menambahkan bahwa anggaran kegiatan PT BIS yang digunakan oleh tersangka tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Susilawati kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nes)