SEORANG remaja perempuan berinisial SW yang berusia 16 tahun di Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam, jadi korban penganiayaan dari sang ibu tiri TE, 49. SW mengalami luka robek di wajah karena dianiaya oleh ibu tirinya, Selasa (25/7/2027) lalu.
Perempuan itu tega memukul kepala anak tirinya dengan sendok hingga luka karena anaknya itu lupa memanaskan sambal. TEckini sudah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku berinisial TE (49) diamankan di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada Selasa (25/7). Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial SW (16),” kata Kapolsek Sekulang, Kompol Z A Cristopher Tamba, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/7) lalu, saat itu korban SW baru selesai memasak lauk dan beristirahat di kamar. Ibu tirinya TE kemudian datang ke korban dan memarahi dan memukul korban.
“Pelaku TE datang sambil marah-marah kepada korban, karena korban lupa memanaskan cabai, terlapor pun langsung memukul korban dengan sutil di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka robek,” ujarnya.
Kejadian itu ternyata didengar oleh tetangga korban dan mendatangi rumah pelaku. Tetangga korban marah melihat perlakuan TE terhadap anak tirinya itu kemudian menyebutkan akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Tetangga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Keterangan saksi bahwa hampir setiap hari korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari TE,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku TE, ia mengakui telah menganiaya korban atau anak tirinya itu. Pelaku mengaku kesal karena korban sering membuang makanan.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan dan pelaku juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, sutil pemasak nasi dan panci,” ujarnya.
Akibat perbuatannya terhadap anak tirinya, TE dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelaku TE diancam penjara 15 tahun atas perbuatannya tersebut.
“Pelaku TE dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
(*/ade)