KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana Yang sedang ditangani mereka. Pengajuan ini ditempuh melalui dua mekanisme, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Penyampaian rencana tersebut dipaparkan dalam ekspose yang digelar di Ruang Video Conference Kejari Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan tersebut juga melibatkan Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.
Priandi menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada rasa keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Tentunya Kejaksaan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani,” ucap Priandi pada Rabu (13/5).
Sebanyak tiga perkara diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara pertama melibatkan Roland Pangihutan Maha, alias Baba, terkait dugaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, korban dan tersangka dinyatakan telah berdamai tanpa syarat, serta tersangka belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.
Perkara kedua atas nama Nur Maini terkait dugaan penadahan, berdasarkan ketentuan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Priandi menyebut perdamaian antara korban dan tersangka telah terjadi sejak tahap penyidikan, sehingga dinilai telah memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Perkara ketiga menjerat Sabirin bin Darul Kateni dengan dugaan pencurian yang merujuk pada Pasal 476 KUHP baru. Kejari Batam menilai penghentian penuntutan layak dilakukan setelah korban memaafkan tersangka dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sabirin juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Selain tiga perkara di atas, Kejari Batam juga mengusulkan penghentian penuntutan demi kepentingan umum untuk perkara Jonathan Richard Ndraha. Perkara tersebut diduga melanggar ketentuan persetubuhan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Priandi menjelaskan bahwa perkara ini kemudian disesuaikan dengan ketentuan pada KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga menuturkan bahwa tersangka dan anak korban telah menikah secara sah, serta telah tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak.
Sebelum ekspose dilaksanakan, seluruh proses perdamaian untuk perkara-perkara tersebut dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Proses ini melibatkan keluarga pihak terkait, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice.
Kejari Batam menyatakan hasil penelitian berkas menunjukkan bahwa seluruh perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, kejaksaan berharap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga menghadirkan pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(dha)


