PEMERINTAH Kota Batam menargetkan penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik sebesar Rp437,4 miliar pada tahun 2026.
Target ini dibahas dalam rapat bersama para stakeholder, yang membahas proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU/IUPTLS), sosialisasi NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), serta dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah Batam.
Rapat berlangsung di Sky Ballroom Hotel Nagoya Hill Batam pada Rabu, 13/5/2026, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah.
Ia mengatakan kegiatan tersebut penting untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi antara pemerintah, instansi terkait, dan pelaku usaha agar tata kelola sektor ketenagalistrikan berjalan dengan baik. Ia juga menilai meningkatnya industri, perdagangan, dan investasi di Batam membuat kebutuhan listrik ikut bertambah.
Firmansyah menambahkan pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas administrasi, pengawasan usaha, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PBJT tenaga listrik yang menjadi salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebut target PBJT tenaga listrik tahun 2026 sebesar Rp437.423.000.000, dan sektor ini menjadi penyumbang terbesar kedua PAD Batam. Ia berharap sinergi antarpihak dapat membuat data lebih terintegrasi, sehingga potensi penerimaan bisa dipetakan secara maksimal dan risiko kehilangan pajak daerah dapat ditekan.
Acara ini diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan pelaku usaha kelistrikan, dengan narasumber dari BP Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau, dan Bapenda Kota Batam.
(dha)


