Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 jam lalu
    Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
    10 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
    10 jam lalu
    Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
    14 jam lalu
    Menko AHY Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Harbour Bay Batam
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    11 jam lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    11 jam lalu
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    2 hari lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    6 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Pemprov Kepri

Editor Admin 3 tahun lalu 540 disimak

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang – Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.

Penetapan keempat tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, Sabtu (10/12/2022). Keempat tersangka, masing-masing berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC dan GT selaku wiraswasta, dan EY selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.

“Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini,” kata Joko.

Khusus tersangka RE, lanjut Joko, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan sudah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ia menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 5 ayat (2) juncto pasal 13 ayat juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Joko menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari paket proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah Senggarang-Kampung Bugis dengan total anggaran senilai Rp 37 miliar dan nilai kontrak Rp 34 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2020.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek ini adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.

“Pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Joko.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2021, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Kejari Tanjungpinang, kepri, Korupsi, pemprov kepri, Proyek Permukiman Kumuh, tanjungpinang
Admin 10 Desember 2022 10 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 631 Keluarga Pra Sejahtera di Kepri Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN
Artikel Selanjutnya 9 Parpol di Kepri Penuhi Syarat Minimal Dukungan Keanggotaan

APA YANG BARU?

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Artikel 3 jam lalu 74 disimak
Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
Artikel 10 jam lalu 82 disimak
Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
Artikel 10 jam lalu 80 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 11 jam lalu 99 disimak
Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
Budaya 11 jam lalu 80 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 5 hari lalu 207 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 5 hari lalu 200 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 5 hari lalu 189 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 5 hari lalu 185 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 5 hari lalu 167 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?