KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepri menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset, PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10/2024) kemarin.
Kedua tersangka tersebut yakni Sekertaris Perusahaan PT. Persero Batam inisial SS dan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam inisial AMK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto melalui Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan, para tersangka melakukan Penutupan Aset Asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang.
Kemudian, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif/rusak diasuransikan sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,22 miliar.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ucap Mukharom.
“Para tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
(nes)