MASIH rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai zakat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya pengumpulan zakat, termasuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk itu, perlunya peningkatan literasi bagi umat Muslim terhadap zakat dan wakaf untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikannya. Sebab, optimalisasi dana zakat dan pemanfaatan aset wakaf dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Bimas Islam menggelar Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali UPZ (Unit Pengelola Zakat) di masjid, BAZNAS, dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dalam mengelola zakat dan wakaf se- Kepri.
Kelas diisi oleh narasumber dari perwakilan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ketua BAZNAS (Badan Amil dan Zakat Nasional) Kepri, dan perwakilan BWI(Badan Wakaf Indonesia) Kepri, dan STAI Ibnu Sina Batam.
Mewakili Kakanwil, Kabid Bimas Islam, Edi Batara, menyampaikan, melalui kegiatan ini membuka cakrawala pengetahuan membaca dan menulis, baik yang tersurat maupun tersirat terhadap persoalan umat.
“Termasuk melek pengetahuan dalam pengelolaan zakat, wakaf, dan infak,” kata Edi Batara, di Golden View Hotel Batam, Rabu (6/9/2023).
Edi mengatakan, pengelola dana umat harus melek/paham terhadap perkembangan pengelolaan zakat dan wakaf, baik dari segi aturan maupun perkembangan zaman yang berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Sesuai amanah undang-undang zakat, diharapkan para amil zakat tersebut juga dapat menulis berbagai kesimpulan tentang Zakat dan Wakaf yang memudahkan masyarakat memahami..
“Bagi amil, pengelola zakat, memiliki kemampuan membaca, memahami, dan menulis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk mengelola hak-hak umat, yang dikeluarkan oleh umat, dan diberikan kepada umat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Begitu juga dengan wakaf, yang pengelolaannya dilakukan oleh BWI sesuai Undang Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Diharapkan, Nazir selaku pengelola lahan wakaf secara inklusif dapat melaksanakan pengelolaannya dan menjalankan tanggung jawab yang sebaik-sebaiknya sesuai syariat.
“Pengelolaan zakat dan wakaf dilaksanakan dengan pendekatan keterbukaan. Ketika menjadi amil, pengurus BAZNAS, dan LAZ, kalau cuma duduk di kantor saja tidak akan tahu kondisi masyarakat, apakah ada yang kelaparan, putus sekolah, sakit, dan yang sedang sangat membutuhkan,” jelasnya.
“Maka dari itu turun ke lapangan, berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat dan stakeholders sehingga betul-betul inklusif, terbuka, bisa memenuhi kebutuhan/kekurangan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” sambung Edi.
Edi menjelaskan, perkembangan pengelolaan zakat dan wakaf saat ini menunjukkan progres yang sangat bagus dan signifikan, seiring dengan munculnya pengelola-pengelola zakat dan wakaf yang berintegritas tinggi.
“Pengelola yang berintegritas adalah yang selalu memperkaya pengetahuan diri agar paham dan bisa masuk di dalam masyarakat untuk mengetahui permasalahan mereka, dan bagaimana mengelola nilai manfaat untuk kepentingan umat dan tidak bertentangan dengan hukum agama,” jelasnya.
(ade)